Senin, Februari 11, 2013


Lingkup perencanaan transportasi meliputi aspek-aspek yang berkaitan dengan rencana pengembangan wilayah / daerah. Tipe atau lingkup kajian studi perencanaan transportasi yang dibagi dalam 3 kelompok besar, yaitu:

1. Studi perencanaan prasarana transportasi
• Penyiapan master plan pelabuhan, bandar udara ataupun terminal antar moda.
• Penentuan trase jalan raya atau trase rel kereta.

• Penyiapan master plan pengembangan jaringan jalan.
• Penyiapan master plan prasarana transportasi bagi suatu daerah permukiman.

2. Studi kebijakan operasional
• Penyiapan sistem sirkulasi lalu lintas jalan.
• Strategi pengembangan tingkat pelayanan angkutan umum.
• Strategi operasional angkutan udara.

3. Studi perencanaan transportasi komprehensif
• Studi kebutuhan prasarana dan sarana transportasi dari suatu rencana pengembangan daerah baru (daerah rekreasi, daerah industri ,ataupun daerah komersial).
• Studi pengembangan sistem trasportasi regional.
• Studi pengembangan sistem transportasi nasional.

Pihak yang Terlibat dalam Perencanaan Transportasi
Pihak yang terlibat dalam perencanaan trasnportasi sangat bervariasi, tergantung dari sistem kelembagaan yang berlaku di masing-masing negara. Secara garis besar, dalam suatu sistem perencanaan transportasi, umumnya ada tiga kelompok/ pihak yang terlibat:

1. Pihak penyekenggara studi, yaitu orang atau lembaga yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dari suatu studi. Untuk proyek milik swasta, pihak yang dimaksud dapat berupa represetatif dari perusahaan yang menyelenggarakan studi.

2. Pihak professional / pakar, yaitu pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan studi pihak yang dimaksud biasanya merupakan lembaga professional.

3. Pihak masyarakat, yaitu terdiri dari sekelompok anggota masyarakat yang dipilih untuk mewakili masyarakat umum dalam proses studi.

Pihak penyelenggara dan pihak masyarakat sebagai pihak yang mengawasi atau mengarahkan pelaksanaan studi yang dilaksanakan pihak professional. Tugas pengawasan atau pengarahan diklasifikasi dalam tiga komite, yaitu:

1. Komite eksklusif, terdiri dari representatif dari pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

2. Komite pengarah teknis, terdiri dari perwakilan penyelenggara studi ataupun perwakilan dari lembaga-lembaga yang terkait dengannya.

3. Komite perwakilan masyarakat, terdiri atas perwakilan dari kelompok-kelompok kepentingan yang ada di masyarakat luas.


Enhanced by Zemanta

0 komentar: